Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, sebuah evaluasi tahunan rutin untuk menilai kualitas kerja kepala sekolah dalam memimpin, mengelola, dan mengembangkan pendidikan di sekolahnya, yang dilakukan oleh pengawas dengan melibatkan data dari guru, staf, komite sekolah, dan pihak terkait lainnya untuk tujuan peningkatan mutu dan pengembangan karir kepala sekolah.
Tujuan PKKS:
- Mendapatkan data kinerja kepala sekolah secara menyeluruh.
- Menentukan kualitas kerja sebagai dasar promosi atau penghargaan.
- Menyusun program peningkatan kompetensi profesional kepala sekolah.
- Memberikan umpan balik untuk pengembangan diri dan profesi kepala sekolah.
- Meningkatkan mutu lulusan sekolah.
Aspek Penilaian:
PKKS menilai beberapa variabel kunci, yaitu:
- Pelaksanaan Tugas di Satuan Pendidikan: Meliputi tugas manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan pengembangan sekolah.
- Praktik Kinerja: Kinerja nyata dalam menjalankan tugas.
- Perilaku Kerja: Sikap dan perilaku profesional kepala sekolah.
- Pengembangan Kompetensi: Peningkatan kompetensi berkelanjutan.
Proses Penilaian:
Melibatkan pengumpulan data melalui:
- Pemeriksaan dokumen sekolah.
- Observasi di sekolah.
- Kuesioner dan wawancara dengan berbagai pihak (guru, staf, komite sekolah, peserta didik, dll.
Dasar Hukum:
Mekanisme PKKS diatur melalui sistem Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang terintegrasi, memastikan penilaian yang sistematis dan berkelanjutan sepanjang tahun.
Tinggalkan Komentar